Sunday, February 17, 2019
Jenis Pungutan Yang Termasuk Dalam Kelompok Retribusi Daerah
25/02/2015 · Jenis retribusi daerah : a. Retribusi Jasa Umum. Kriteria pungutan yang termasuk kelompok retribusi jasa umum: 1) Bukan pajak. 2) ... KEBIASAAN MAKAN LOBSTER AIR TAWAR Dilihat dari kebiasaan makanan (food habit), hewan dibagi dalam tiga golongan, yaitu ikan pemakan ... Makalah Manusia Purba di China., 29/08/2012 · Pungutan sarana dan prasana olah raga dapat dimasukkan dalam Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Retribusi dimaksud termasuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha. Dalam pasal 153 UU 28 Tahun 2009, penetapan tarif retribusi jasa usaha diperkenankan untuk memperhitungkan profit di atas keseluruhan biaya yang terjadi., Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor., Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi Daerah berbeda dengan Pajak Daerah ., 22/02/2019 · Pajak Daerah , yang selanjutnya disebut pajak, merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis - jenis Pajak Daerah Retribusi Daerah ..., Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya ..., Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi , yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. ... Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ..., Sedangkan obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah . Tidak semua yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis - jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi ., A. Pengertian Pajak Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih …
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment