Wednesday, January 23, 2019

Jenis Pajak Menurut Pihak Yang Menanggung Dibedakan Menjadi Dua

Dari garis garis besar atas semua jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut : jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu : 1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung 2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah, Berdasarkan pihak yang menanggung , pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu a. Pajak Langsung. adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan. b., berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah. ... Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung : 1. ... Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai ..., 07/01/2016  · Jenis - jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu : 1. berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung 2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah 3. berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak …, Pajak menurut sifatnya Pajak menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu: a. Pajak subjektif Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya didasari oleh wajib pajak itu sendiri atau kondisi wajib pajak tersebut. Dengan alasan bahwa wajib pajak tersebut memiliki alasan objektif yang ada kaitannya dalam pembayaran si wajib pajak ., Dari garis garis besar atas semua jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut : jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu : 1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung 2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah, 13/11/2012  · Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara ( yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk …, 20/12/2013  · Pajak dan Jenisnya | Dewasastra ‎ Jenis Pajak Jenis - jenis pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) macam (Waluyo dan Wirawan 2002 : 13-14) yaitu menurut sifat golongan dan … Jenis - jenis Pajak Dalam Perekonomian Indonesia|Angga’s Blog ‎ A. Jenis Pajak Menurut Pihak Yang Memungut: 1) Pajak pusat; pajak yang penarikannya dilakukan oleh ..., Pada kesempatan yang baik ini, kita akan kembali belajar mata pelajaran ekonomi, kita akan belajar seputar pajak , mulai dari pengertian pajak , ciri-ciri pajak , fungsi pajak dan jenis - jenis pajak . Adapun uraian menganai hal itu dapat kita lihat seperti dibawah ini..

No comments:

Post a Comment