Tuesday, March 12, 2019

Jenis Laporan Ppatk

Ketentuan lebih rinci mengenai penyampaian Laporan Transaksi diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 12 Tahun 2011. 5. Laporan Pembawaan Uang Lintas Batas (LPULB) LPULB memiliki karakteristik yang berbeda dari 4 (empat) jenis laporan transaksi keuangan sebelumnya., 2. Pihak yang memiliki dana, mengendalikan transaksi Pengguna Jasa, memberikan kuasa atas terjadinya, Laporan tersebut merupakan sumber utama kegiatan analisis dan pemeriksaan PPATK untuk mendeteksi indikasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Kepala PPATK ..., Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai disampaikan secara elektronis, dilakukan dengan cara mengirimkan laporan melalui Aplikasi Pelaporan ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK . Sanksi diterapkan kepada PJK yang tidak membuat pelaporan ke PPATK , dari mulai peringatan, teguran ..., 30/11/2018  · Serang - Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan ada 15.458 laporan transaksi keuangan mencurigakan di Banten sepanjang 2010-2018. Akibatnya, daerah ini …, Dalam Peraturan Kepala PPATK No PER-12/1.02.1/ PPATK /09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya diatur bahwa jenis laporan yang wajib disampaikan kepada PPATK meliputi sebagai berikut., a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis , rnateri/ substansi, dan/ atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan Kepala PPATKmengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK ;dan b. terlambat menyampaikan laporan . 7, Panduan mengisi Form Laporan Pengaduan Masyarakat : Isikan terlebih dahulu Dugaan TPPU; ... Jika dokumen lebih dari 10MB, maka dokumen bisa dikirimkan ke PPATK . dengan mencantumkan nomor pengaduan dan dikirimkan ke alamat Jl. Ir H Juanda No.35 Jakarta Pusat 10120, Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) juga bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan : Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT).

No comments:

Post a Comment