Wednesday, January 2, 2019
Jenis Putusan Sela
– putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja. – Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang., Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa putusan sebagai berikut: Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau …, Pengertian, Jenis dan Upaya Hukum Putusan Sela A. Pengertian Putusan Sela Putusan Sela sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) HIR/196 RBg/48 Rv adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan., Putusan Sela sebagaimana terdapat dalam Hukum Acara Perdata; atau. 2. Penetapan Sementara sebagaimana terdapat dalam Pengadilan Niaga pada lingkungan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). Putusan Sela . Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR, terdapat 2 (dua) jenis Putusan Hakim dilihat dari waktu penjatuhannya, yaitu: 1., 07/02/2012 · Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam hukum acara dikenal macam putusan sela yaitu : ... Jenis jenis putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu : 1) Kekuatan Mengikat., Putusan Sela (tussen vonnis) Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jika ditelaah lebih jauh dari berbagai sisi, maka ada perbedaan mendasar dari kedua jenis putusan …, - putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja - Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turt bersidang, Putusan Sela Adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam hukum acara dikenal macam putusan sela yaitu : Putusan Preparatoir, putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir, Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh _____, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dengan dihadiri oleh _____, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan ..., Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment